Latar Belakang
LATAR BELAKANG
Pasal 61 Ayat 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau Sertifikat Kompetensi. Sertifikat Kompetensi ini diberikan kepada Peserta Didik yang dinyatakan memenuhi syarat dalam suatu proses uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi.
Mengingat bahwa Uji Kompetensi merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam pelasanaan Tri Darma Perguruan Tinggi, maka seyogyanyalah Uji Kompetensi tersebut dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi atau Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. Sebagaimana diketahui bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 merupakan Otoritas Sertifikasi di Indonesia yang dapat memberikan lisensi melalui suatu proses akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Pedoman BNSP 202 Tahun 2014 mengemukakan bahwa dalam pemberian lisensi, BNSP mengklasifikasi jenis LSP atas tiga bagian, yakni LSP Pihak Kesatu (LSP P1), LSP Pihak Kedua (LSP P2) dan LSP Pihak Ketiga (LSP P3). Klasifikasi jenis LSP tersebut didasarkan pada badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya. LSP yang merupakan bagian dari badan hukum atau lembaga pemerintah dengan lingkup sertifikasi kompetensi kerja sesuai tugas, fungsi dan kegiatan kerja instansi/lembaga induknya dapat diajukan lisensinya kepada BNSP sebagai LSP Pihak Kesatu (LSP P1) sesuai dengan sasaran sertifikasinya.
Universitas Sari Mutiara (USM) sebagai Perguruan Tingggi seyogyanya memiliki LSP P1 dengan sasaran sertifikasinya adalah peserta didiknya sendiri. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP P1 USM ini nantinya dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan bagi para lulusan.
Agar Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP P1 Univ. Sari Mutiara mempunyai legalitas formal, maka terlebih dahulu LSP P1 Univ. Sari Mutiara haruslah mendapatkan lisensi dari BNSP, yakni suatu bentuk pengakuan dan pemberian ijin dari BNSP kepada LSP P1 Univ. Sari Mutiara untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. Dalam rangka upaya LSP P1 Univ. Sari Mutiara mendapatkan lisensi dari BNSP, maka haruslah terlebih dahulu disusun suatu kegiatan pembentukan LSP P1 Univ. Sari Mutiara.